Pengadaan Tender Sepatu LPSE
Dokumen Penawaran Teknis Pengadaan Tender Sepatu LPSE terdiri atas :
1). Asli Surat Dukungan dari Pabrik Tekstil di Indonesia yang terdatar di Kementerian Perdagangan/
sebagai pemegang Merk/ Produk kepada peserta lelang terhadap bahan Pakaian Dinas Harian
(PDH) yang akan dilelang/ diadakan oleh peserta lelang;
2). Asli Surat Dukungan terhadap Sepatu yang akan dilelang/ diadakan oleh peserta lelang dari Pabrik/
Badan Usaha yang mempunyai Surat Izin Industri/ Izin Tetap Usaha Industri yang terdaftar di
Kementerian Perdagangan/ Perindustrian;
3). Asli Surat Dukungan dari Garmen/ Konfeksi yang terdaftar di Kementrian Perdagangan sebagai
pemegang Merk/ Produk kepada peserta lelang terhadap Penjahitan Pakaian Dinas Harian (PDH)
yang akan dilelang/ diadakan oleh peserta lelang;
4). Asli Surat Dukungan dari Perusahaan Jasa Pengiriman yang mempunyai Perwakilan/ Partner di
Provinsi/ Kota seluruh Indonesia;
5). Mengirimkan Contoh Barang yang ditawarkan pada saat memasukkan dokumen penawaran ke
Panitia Lelang Pengadaan Alat Perlengkapan Pegawai (APP) Tahun Anggaran 2013;
6). Melampirkan hasil tes laboratorium bahan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang ditawarkan dari
Laboratorium Penguji Komite Akreditas Nasional (KAN) yang dikeluarkan setelah tanggal
Penjelasan/ Aanwijzing;
7). Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
8). Resume pengalaman melaksanakan pekerjaan di bidang Perlengkapan Pegawai dengan dilampiri
fotocopy kontrak terbesar dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh
pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan menunjukkan kontrak kerja.
6. Dokumen Administrasi, meliputi :
a. Surat-Surat Pernyataan
Peserta Lelang harus melampirkan hasil scan Surat-Surat Pernyataan Asli yang diberi tanggal dan
ditandatangani, dengan rincian :
1) Surat Pernyataan tunduk Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya.
2) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu sesuai dengan
yang ditawarkan.
3) Surat Pernyataan bahwa peserta lelang bukan pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri,
pegawai BHMN/BUMN/BUMD dan/atau pegawai bank pemerintah.
4) Surat pernyataan bahwa peserta lelang tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
5) Surat pernyataan bahwa peserta lelang tidak masuk dalam daftar hitam.
6) Surat Pernyataan bahwa tidak akan mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
7) Surat Pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan pelaksanaan.
8) Surat Pernyataan kebenaran dokumen.
b. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan, meliputi hasil scan Asli dari :
1) Daftar isian kualifikasi (format terlampir);
2) Surat Pernyataan Minat;
3) Pakta Integritas
4) Surat Izin Usaha dengan Kualifikasi Bidang/Subbidang usaha Perlengkapan Pegawai yang
masih berlaku;
5) Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
6) Akta pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahannya (bila ada perubahan).
7) Daftar susunan pemilik modal, daftar susunan komisaris/direksi/penanggungjawab/pengurus
perusahaan disertai dengan struktur organisasi perusahaan.
8) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, direksi/penanggung jawab/pengurus
perusahaan.
9) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
10) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012, SPT Masa PPN, PPh Pasal 21 bulan Januari
2013, Februari 2013, Maret 2013, lengkap dengan lampirannya (seperti yang dilaporkan
kepada KPP), beserta tanda terima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
11) Surat Keterangan Fiskal (SKF)/Tax learence Tahun 2011 yang diterbitkan Tahun 2012;
12) Nilai Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian kerja (kontrak)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) tertinggi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir yang menunjukkan pengalaman
dalam penyediaan jasa. Dalam hal bermitra, maka nilai Surat Perintah Kerja (SPK)/surat
perjanjian kerja (kontrak)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertinggi yang dilampirkan adalah
milik perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm), kecuali untuk penyedia jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
13) Fotocopy perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat presentase kemitraan dari
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut dalam hal peserta lelang akan melakukan
kemitraan.
Baca juga
Sepatu PDH dan PDL Satpol PP
SEPATU KAMDAL (BOOT PRIA)
SPESIFIKASI TEKNIS SEPATU
Surat Dukungan Pabrik Sepatu
Pabrik sepatu